RUU Penjaminan Diharapkan Atasi Persoalan UKM
Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan (RUU Penjaminan) merupakan RUU inisiatif DPR yang diusulkan 39 anggota dewan kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR), diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih dihadapi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panja RUU Penjaminan Firman Subagyo kepada media usai memimpin Rapat Panja RUU Penjaminan di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/6/2015)
“RUU Penjaminan ini merupakan salah satu terobosan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang masih dihadapi UKM sampai hari ini”, kata Firman.
Dijelaskan Firman, saat Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1998 ada dua lembaga yang menjadi bamper perekonomian Indonesia, yaitu UKM dan BUMN. Walaupun cukup berat dalam melakukan terobosan-terobosan agar tetap survive.
“Ketika itu, UKM dengan segala kekurangannya justru survive karena ada produk-produk yang mempunyai nilai ketika kurs melonjak sampai Rp 15.000,-/Dollar, yang diuntungkan adalah UKM,” kata Firman yang juga Wakil Ketua Baleg ini.
Hanya yang menjadi persoalannya ketika itu, tegas politisi Partai Golkar ini, UKM tidak memiliki instrumen yang kuat, sehingga UKM sangat sulit untuk mendapatkan satu akses kemudahan di bank.
“Dan sampai hari ini ternyata UKM itu tidak diperhatikan oleh negara yang ketika itu UKM sebagai penyelamat negara. Bahkan setelah pemerintah merecover perekonomiannya, negara tidak hadir untuk UKM,” ujar Firman.
Menurut Firman, belajar dari pengalaman-pengalaman dari negara-negara lain seperti Banglades, yang menjadi motor penggerak perekonomian disana menggunakan ekonomi kerakyatan. Sementara di Korea, lembaga penjaminan untuk UKM sangat luar biasa.
“Hari ini kita memiliki program yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang nilainya triliunan, namun KUR yang tujuannya untuk UKM itu tidak bisa sampai ke bawah. Petani dan nelayan masih sulit untuk mendapatkan kredit dari Bank, sementara UKM sendiri seperti pengrajin di Yogya dan Bali masih kesulitan mendapatkan kredit bank dan masih banyak menggunakan modal-modal daripada rentenir,” papar Firman.
Oleh karena itulah, kata anggota Komisi IV ini, pentingnya agar RUU Penjaminan ini segera dibahas dan disahkan menjadi menjadi sebuah UU.
“Tadi diingatkan oleh Pak Tifatul Sembiring yang namanya IT juga sangat membantu untuk melakukan percepatan-percepatan prosesing. Oleh karena itu didalam RUU Penjaminan ini secara kooperatif membantu terhadap proses daripada apa yang menjadi hambatan UKM selama ini,” pungkasnya. (sc), foto : dok/parle/hr.